Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum pidana balap liar oleh Kepolisian Satlantas Polres Semarang di Jalan Diponegoro Ungaran, faktor penyebab dan kendalanya terhadap ketertiban umum. Penelitian ini menjadi penting karena menjadi bahan untuk pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada ketertiban umum dan evaluasi efektivitas peran kepolisian sehingga balap liar dapat diatasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan hasil temuan bahwa kasus balap liar dalam tiga tahun yaitu 2022-2024 hanya mengalami penurunan sedikit dengan kasus tertinggi pada tahun 2022 berjumlah 282 kasus. Hal tersebut dilatarbelakangi karena kendala penegakan hukum terutama kurangnya personil kepolisian dan kebiasaan balap liar yang menjadi faktor penyebab adanya balap liar. berbagai upaya polisi sudah dilakukan, tetapi kasus balap liar yang belum teratasi menimbulkan ketidakstabilan penegakan hukum dan berdampak negatif bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan, diperlukan penegakan hukum yang lebih baik dengan meningkatkan kualitas kinerja kepolisian, keikutsertaan masyarakat dengan pendekatan tindakan humanitis untuk berdiskusi bersama bahaya dan pelanggaran balap liar serta penerapan CCTV untuk mengetahui pelanggaran balap liar. Pendekatan secara komprehensif dengan memadukan paradigma hukum, pendidikan, dan sosial-budaya sebagai inovasi dalam mengatasi balapan liar dan terciptanya ketertiban umum. Penelitian ini menjadi penting dan berbeda dari penelitian-penelitian sebelumnya karena membahas penggunaan pendekatan dari kepolisian yang lebih terintegrasi, yang melibatkan teknologi dan kerjasama masyarakat, serta memberikan solusi praktis untuk mengatasi masalah balap liar.