Abstract
Abstrak
Tindak pidana penyelundupan benih lobster menjadi perhatian besar bagi pemerintah dan masyarakat, karena sangat sering tindak pidana ini terjadi dan akibatnya merugikan negara. Meski penangkapan dan pelepasan benih lobster tidak lagi diperbolehkan dan diatur secara ketat, serta pelakunya akan dihukum, namun masih maraknya kegiatan tersebut dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kebijakan hukum, hambatan dan upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan benih lobster di Kota Batam. Penelitian hukum empiris digunakan sebagai metode penelitian. Hasil penelitian adalah bahwa kebijakan hukum mengenai tindak pidana penyelundupan lobster di Kota Batam sebagai penegak hukum telah konsisten untuk selalu menegakkan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia. Kesadaran masyarakat yang masih rendah dapat menjadi kendala dalam proses penegakan hukum. Hal ini terlihat dari keengganan masyarakat untuk melapor atau menjadi saksi munculnya proses penegakan hukum. Upaya penegakan hukum meliputi Upaya Preemtif (Peninjauan ke Depan), Upaya Preventif (Pencegahan), dan Upaya Represif. Kebijakan hukum terhadap kejahatan yang berkaitan dengan penyelundupan diharapkan dapat diatur lebih spesifik supaya membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan.