Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa monopoli bsinis simpan pinjam. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia. Koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam undang - undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Koperasi simpan pinjam adalah merupakan salah satu dari beberapa jenis koperasi yang diatur dalam undang undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat yang non anggota. Akan tetapi kehadiran koperasi simpan pinjam pada saat ini seringkali di monopoli oleh pemilik modal dalam hal pendiriannya, keberadaannya, serta dalam hal pengelolaannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatife atau hukum normatif. Dalam pasal 3 UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan msayarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memajukan anggotanya maka koperasi seperti halnya koperasi konsumen atau koperasi simpan pinjam tentunya tidak bisa mengambil margin yang banyak (untuk koperasi konsumen). Koperasi Simpan Pinjam merupakan suatu lembaga keuangan dan termasuk sebagai lembaga intermediary, meskipun demikian lembaga keuangan ini memiliki sifat yang khusus sesuai dengan prinsip prinsip koperasi.