6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 5 Issue. 2 (2022)

Kepastian Hukum Pelaksanaan Voting Online Rencana Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Berlian Pramesthi Cindarbumi, Aam Suryamah,



Abstract

The purpose of this study is to analyze the legal certainty  of  implementation  voting  online for reconcilliation agreement in the suspension of payment  scheme.  During the Covid-19Pandemic, the government issued various policies regarding social activities that would be carried out in court which were carried out  online, now they can be carried out  online, including the agenda for voting  for  reconcilliation agreement in PKPU.  However, there is no legal basis for voting online for  reconcilliation agreement in PKPU, so there is legal uncertainty regarding this implementation.  The research method used in this research is normative juridical. The results of the research obtained are that there is certainty from the implementation of voting  online for reconciliation agreement in the suspension of payment  scheme by referring to SEMA No. 1 of 2020 as legitimacy which states that judges can carry out activities in court boldly in order to reduce the spread of Covid-19. The implementation of the online voting  online for reconciliation agreement  as a whole still refers to the  UU KPKPU  and  thats  derivative regulations. The novelty of this research is to examine the validity or legal certainty of the implementation of the voting online for  reconcilliation agreement in PKPU  scheme.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dari pelaksanaan voting online rencana perdamaian dalam skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan mengenai pembatasan sosial yang mengakibatkan kegiatan di pengadilan yang semula dilaksanakan secara langsung, kini dapat dilakukan secara daring, termasuk agenda voting rencana perdamaian dalam PKPU. Akan tetapi, tidak ditemukan landasan hukum dari voting online rencana perdamaian dalam PKPU, sehingga terdapat ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang didapat ialah bahwa terdapat kepastian hukum dari pelaksanaan voting online rencana perdamaian dalam skema PKPU dengan merujuk kepada SEMA No. 1 Tahun 2020 sebagai legitimasi yang menyebutkan bahwa hakim dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di pengadilan secara daring demi menekan angka penyebaran Covid-19. Adapun pelaksanaan dari voting online rencana perdamaian secara keseluruhan masih merujuk kepada UU KPKPU dan peraturan turunannya. Kebaruan dari penelitian ini ialah mengkaji keabsahan atau kepastian hukum terhadap pelaksanaan voting rencana perdamaian secara online dalam skema PKPU.  







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

01-Dec-2022

Date.Issue :

30-Oct-2022

Date.Publish :

30-Oct-2022

Date.PublishOnline :

30-Oct-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0