The purpose of this study is to analyze the legal certainty of implementation voting online for reconcilliation agreement in the suspension of payment scheme. During the Covid-19Pandemic, the government issued various policies regarding social activities that would be carried out in court which were carried out online, now they can be carried out online, including the agenda for voting for reconcilliation agreement in PKPU. However, there is no legal basis for voting online for reconcilliation agreement in PKPU, so there is legal uncertainty regarding this implementation. The research method used in this research is normative juridical. The results of the research obtained are that there is certainty from the implementation of voting online for reconciliation agreement in the suspension of payment scheme by referring to SEMA No. 1 of 2020 as legitimacy which states that judges can carry out activities in court boldly in order to reduce the spread of Covid-19. The implementation of the online voting online for reconciliation agreement as a whole still refers to the UU KPKPU and thats derivative regulations. The novelty of this research is to examine the validity or legal certainty of the implementation of the voting online for reconcilliation agreement in PKPU scheme.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dari pelaksanaan voting online rencana perdamaian dalam skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan mengenai pembatasan sosial yang mengakibatkan kegiatan di pengadilan yang semula dilaksanakan secara langsung, kini dapat dilakukan secara daring, termasuk agenda voting rencana perdamaian dalam PKPU. Akan tetapi, tidak ditemukan landasan hukum dari voting online rencana perdamaian dalam PKPU, sehingga terdapat ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yang didapat ialah bahwa terdapat kepastian hukum dari pelaksanaan voting online rencana perdamaian dalam skema PKPU dengan merujuk kepada SEMA No. 1 Tahun 2020 sebagai legitimasi yang menyebutkan bahwa hakim dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di pengadilan secara daring demi menekan angka penyebaran Covid-19. Adapun pelaksanaan dari voting online rencana perdamaian secara keseluruhan masih merujuk kepada UU KPKPU dan peraturan turunannya. Kebaruan dari penelitian ini ialah mengkaji keabsahan atau kepastian hukum terhadap pelaksanaan voting rencana perdamaian secara online dalam skema PKPU.