Penulisan ini bertujuan untuk membahas mengenai realisasi penggunaan Verifikasi Manual (Fakta Sosial) sebagai manifestasi Asas Kecermatan dalam Batu Uji terhadap KTUN. Latar belakang dari penulisan ini adalah terkait peran AUPB sebagai Batu Uji KTUN yang sudah diterapkan di ruang lingkup PTUN, namun belum secara spesifik menjelaskan mengenai realisasi bentuk dari AUPB. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulisan hukum melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual dilakukan dengan menganalisis dan mengkritisi terhadap pelaksanaan Verifikasi Manual (Fakta Sosial) sebagai manifestasi dari Asas Kecermatan dalam KTUN. Penulisan ini akan melengkapi penulisan sebelumnya, kelebihan penelitian ini adalah secara spesifik membahas Verifikasi Manual (Fakta Sosial) sebagai realisasi dari Asas Kecermatan yang merupakan bagian dari AUPB, serta peran dan kedudukan Verifikasi Manual sebagai Batu Uji dalam KTUN. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa penggunaan Verifikasi Manual (Fakta Sosial) sebagai batu uji KTUN berperan dalam memberikan jaminan agar setiap KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi tidak hanya sejalan dengan hukum yang berlaku, tetapi juga sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, sehingga mampu mewujudkan keadilan yang sebenar benarnya, berdasarkan fakta yang sesungguhnya.