Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa Lembaga Amil Zakat sebagai salah satu organisasi atau lembaga berperan untuk mengoptimalkan pemberdayaan zakat yang belum mampu untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Penelitian ini diarahkan untuk menjawab dua masalah yaitu bagaimana implementasi pemberdayaan zakat di masjid Agung Jawa Tengah dalam kajian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan bagaimana kendala dan solusi atas pemberdayaan zakat yang dijalankan di masjid Agung Jawa Tengah dalam kajian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Tanggungjawab dari pengelola Lazisma lainnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan pemberdayaan zakat dalam mengentaskan kemiskinan secara keseluruhan. Kendala yang dihadapinya antara lain: masih banyak muzakki yang masih enggan untuk membayar zakat; Kepercayaan masyarakat kurang; Sosialisasi kepada masyarakat masih kurang optimal. Solusi untuk mengantisipasinya, meliputi: Melakukan pembinaan regulasi tentang kewajiban zakat bagi Muzakki; penguatan kepada amil zakat untuk selalu bersikap jujur dan professional; mensinergikan dan saling kerjasama antara lapisan masyarakat, pemerintah, tokoh agama dan juga para amil zakat.