ABSTRAKTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisas penyelesaian sengketa hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik. Sertifikat ganda atau tumpang tindih atas satu bidang tanah yang sama, maka salah satu harus dibatalkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda, penyelesaian kasus sertifikat ganda yang terjadi serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya sertifikat ganda. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normativf. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya sertifikat ganda disebabkan beberapa faktor, yaitu adanya itikad tidak baik dari pemohon sertifikat, adanya kesalahan dari pihak Kantor Pertanahan yaitu dalam hal pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridis tanah, belum tersedianya peta pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan karena domisili pihak yang berkepentingan berada di luar kota. Penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak dan melalui peradilan. Pada sisi lain perlu adanya ketentuan hukum acara khusus baik melalui musyawarah atau mediasi di BPN dan pengadilan apabila terjadi penyelesaian sengketa melalui litigasi.