+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 5 Issue. 2 (2022)

Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Kreditur

Muhammad Hafidz Syafiuddin, Fransiscus Xaverius Arsin Lukman,



Abstract

This study discusses the credit agreement of banking and non-banking financial institutions requiring the existence of a collateral that must be done first in order to be able to make credit. A loan agreement with a fiduciary guarantee is the procedure chosen to adapt to the growth of the business world and the needs of the community. This research explains about the transfer of fiduciary collateral objects without the collector's approval and also about the application of legal protection in the practice of fiduciary engagements to the collectors. The borrower must have good intentions to properly maintain the collateral. About Fiduciary collateral, borrowers are not allowed to exchange, loan or lease to other parties for goods that are used as objects of fiduciary collateral, if the collecting party does not agree. It is legally valid that the fiduciary giver has taken an action that diverts the object of the fiduciary collateral being carried out, if the party receiving the fiduciary does not give written consent. The practice of legal protection for creditors has not yet reached the maximum point, this is because there are still many factors that put emphasis on creditors when they want to execute collateral objects themselves.Penelitian ini membahas mengenai perjanjian kredit lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan mewajibkan dengan adanya suatu agunan yang harus dilakukan terlebih dahulu agar dapat melakukan kredit. Perikatan pinjaman dengan agunan fidusia adalah prosedur yang dipilih untuk beradaptasi dengan pertumbuhan dunia usaha serta keperluan masyarakat. Riset ini menjelaskan tentang pengalihan objek agunan fidusia tanpa persetujuan penagih dan juga mengenai penerapan proteksi hukum dalam praktik perikatan fidusia kepada pihak penagih. Peminjam harus memiliki tujuan yang baik untuk menjaga barang agunan dengan baik. Tentang jaminan fidusia peminjam tidak diperbolehkan menukar, mengagunkan maupun mengontrakkan kepada pihak lain terhadap barang yang dijadikan objek agunan fidusia, apabila pihak penagih tidak setuju. Hal tersebut secara sah bahwa pemberi fidusia telah melakukan tindakan yang mengalihkan objek agunan fidusia yang dikerjakan, apabila pihak yang menerima fidusia tidak memberikan persetujuan tertulis. Untuk praktik perlindungan hukum pada kreditur belum mencapai titik maksimal, hal tersebut dikarenakan masih banyak faktor yang menjadikan titik berat kepada kreditur saat ia ingin mengeksekusi sendiri benda jaminan.  







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

13-Oct-2022

Date.Issue :

08-Oct-2022

Date.Publish :

08-Oct-2022

Date.PublishOnline :

08-Oct-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0