6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 3 Issue. 1 (2020)

PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN KEMITRAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BIDANG KONSTRUKSI

Zaenal Arifin, Soegianto Soegianto, Diah Sulistyani,



Abstract

Penelitian ini bertujuan   untuk menganalisis, mengetahui dan memahami  perlindungan hukum perjanjian kemitraan pengadaan barang/jasa pemerintah pada jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana kelemahan dan solusi atas pelaksanaan perjanjian kemitraan pengadaan barang/jasa pemerintah pada jasa konstruksi. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis normatif.   Hasil dari penelitian ini Perlindungan hukum dalam perjanjian kemitraan pengadaan barang/jasa pemerintah ini berarti dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum perjanjian kemitraan pengadaan barang/jasa pemerintah telah diatur dalam KUH Perdata, Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No 20 Tahun 2009 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan  Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Perlindungan tersebut berupa keharusan perjanjian kemitraan harus dibuat secara tertulis sebagai usaha untuk menghindari adanya perselisihan dan sengketa dan diakuinya perjanjian kemitraan sebagai bukti pengalaman pekerjaaan yang sangat bermanfaat bagi UMKM.  







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

28-Sep-2020

Date.Issue :

18-May-2020

Date.Publish :

18-May-2020

Date.PublishOnline :

18-May-2020



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0