6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 4 Issue. 1 (2021)

REPOSISI KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Bahrudin Mahmud, Muhammad Junaidi, Amri Panahatan Sihotang, Soegianto Soegianto,



Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami reposisi kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Justice Collaborator merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Bagaimana kedudukan justice collaborator dalam upaya   pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana Reposisi kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Kedudukan Justice Collaborator sebagai pelaku yang dijadikan sebagai saksi yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dan pedoman penggunaannya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2011. Reposisi Kedudukan Justice Colllaborator adalah menempatkan Justice Colllaborator sebagai saksi kunci dalam peraturan perundang-undangan baru atau memasukkannya dalam undang-undang tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah ada dan menempatkan Justice Collaborator sebagai saksi yang bisa di mintai keterangannya di luar sidang peradilan, sehingga para penyidik bisa lebih leluasa memperoleh keterangan dan informasi untuk membongkar pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

02-Dec-2021

Date.Issue :

18-Jun-2021

Date.Publish :

18-Jun-2021

Date.PublishOnline :

18-Jun-2021



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0