Penelitian ini berujuan untuk mengkaji peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintahan desa dan faktor-faktor apa yang menghambat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintahan desa di Desa Labuang. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa adalah bukti keterlibatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pembentukan lembaga badan permusyawaratan desa yang disingkat BPD yang pada dasarnya adalah penjelmaan dari segenap warga masyarakat dan merupakan lembaga tinggi desa yang mampu memeperhatikan kepentingan masyarakat di sebuah wilayah khususnya pada sebua desa. Penelitian ini adalah tipe penelitian deskripitif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan fenomena-fenomena tentang suatu tata laksana kerjasama BPD dengan Kepala desa, dengan demikian pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD di Desa Labuang Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan belum dapat menjalankan perannya secara optimal disebabkan sumber daya manusia anggota BPD masih rendah, khususnya dalam bidang pendidikan sehingga dalam menjalankan peran dan fungsinya BPD tidak mengerti apa yang harus dilakukan terkait dengan fungsi kontrol dan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya dalam mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah desa/kepala desa, anggaran operasional BPD sangat minim serta sarana dan prasarana BPD sangat tidak memadai dan tidak memiliki kantor sendiri sehingga dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD yang tidak secara aktif mensosialisasikan sebuah peraturan desa.