Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa perlindungan hukum transaksi E CommerceLovebird. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi E CommerceLovebird Berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi E CommerceLovebird Berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan hukum sangatlah dibutuhkan untuk meningkatkan wirausahawan. Metode yang digunakan dalam penulisan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi E CommerceLovebird mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan pertama pasal 1243 KUH Perdata jika penjual melakukan wanprestasi maka konsumen dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kedua Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yakni berdasarkan pasal 62 Undang undang Perlindungan Konsumen yang memberikan ancaman pidana terhadap pelaku usaha yang beriktikad tidak baik. Adapun problematika perlindungan Konsumen E CommerceLovebird terlatak pada dua aspek pertama tingkat kesadaran konsumen yang dirugikan dalam memperjuangkan hak-haknya selama ini masih rendah kedua Penegakan hukum terhadap produsen atau penjual barang terkait pelanggaran terhadap undang undang konsumen masih kurang.