6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 4 Issue. 1 (2021)

HAK WARIS ANAK YANG BERBEDA AGAMA DENGAN ORANG TUA BERDASARKAN HUKUM ISLAM

Hendri Susilo, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin,



Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai hak waris anak yang beda agama menurut hukum Islam dan upaya penyelesaian mengenai pembagian hak waris anak yang berbeda agama menurut hukum Islam. Masalah kewarisan beda agama pada masa sekarang ini menjadi suatu masalah kontemporer, karena baik dalam Al Qur an maupun hadis tidak ada penjelasan mengenai bagian harta bagi ahli waris yang berbeda agama. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai hak waris anak yang beda agama menurut hukum Islam diatur dalam hadis dan KHI yang mana anak yang non muslim tidak berhak atas harta warisan. Namun pada prakteknya, dalam putusan pengadilan hakim tetap memberikan bagian harta warisan terhadap anak yang beda agama berdasarkan wasiat wajibah. Hal ini bertentangan dengan syarat islam dan KHI. Namun demikian putusan pemberian harta warisan terebut adalah untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum dalam kehidupan keluarga.     Upaya penyelesaian mengenai pembagian hak waris anak yang berbeda agama menurut hukum Islam adalah dengan cara hibah dan wasiat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Qur an, hadis maupun KHI yang mana dalam hal hibah dibolehkan baik terhadap muslim maupun non muslim. Sedangkan wasiat digunakan oleh hakim dalam putusan pengadilan terkait pembagian harta waris.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

02-Dec-2021

Date.Issue :

18-Jun-2021

Date.Publish :

18-Jun-2021

Date.PublishOnline :

18-Jun-2021



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0