Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan meneliti terkait bagaiamana penegakan hukum terhadap para pembuat konten dalam penggunaan lagu di media sosial. Metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan analisis dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil studi menunjukkan bahwa salah satu fenomena yang cukup sering ditemukan di internet khususnya di berbagai platform media sosial adalah pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh para pembuat konten dalam penggadaan ulang dan mempublikasikan karya cipta lagu milik Pencipta lagu atau musisi, tanpa menyadari pentingnya aturan hak ekonomi dan hak moral terkait hak cipta lagu. Akibat maraknya pelanggaran yang terjadi mengenai hak cipta khususnya mengenai lagu, tidak sedikit peran dari para musisi ataupun pencipta lagu yang menginginkan pembaharuan terkait peraturan hak cipta khususnya dalam penggunaan karya lagu di media sosial. Adapun dalam penelitian ini akan membahas tentang apa bentuk pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh para pembuat konten dalam penggunaan lagu di media sosial dan bagaimana bentuk penegakan hukum bagi para pembuat konten dalam penggunaan lagu media sosial. Bahwa berdasarkan hasil analisis, dapat ditarik kesimpulan menjadi penting untuk dibuat dalam peraturan pemerintah yang secara spesifik mengenai ketentuan hak cipta dalam penggunaan lagu di media sosial yang kaitannya dengan hak ekonomi dan hak moral.