Tujuan penelitian ini adalah membandingkan pengaturan pemungutan pajak penghasilan pada masa Khulafaurrasyidin dan di Indonesia saat ini, serta ingin mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap konsep pemungutan pajak penghasilan di Indonesia saat ini. Sumber-sumber penerimaan negara, dapat diperoleh dari berbagai sumber, dimana salah satunya adalah pajak. Begitu pula dalam pemerintahan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . Temuan dalam penelitian ini ialah perbandingan pemungutan pajak penghasilan pada dua masa, yaitu pada masa Khulafaurrasyidin dan di Indonesia saat ini.