6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 2 Issue. 2 (2019)

Kajian Yuridis Atas Proses Sertifikat Hak Atas Tanah Wakaf Yang Berstatus Letter C Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang

Raden Ari Setya Wibawa,



Abstract

<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa proses sertifikat tanah atas tanah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagai harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Pelaksaan perwakafan di Indonesia sangat sederhana, cukup ditandai oleh rasa kepercayaan dan terpenuhinya beberapa syarat tertentu sesuai ajaran hukum islam. Cukup diikrarkan dihadapan nadzir dan saksi, maka telah dianggap selesai pada pencatatan desa saja. Sebagai akibatnya sering tidak ada usaha pengadministrasian resmi pada instasi berwenang, sehinga tidak adanya kepastian hukum didalamnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1)  pelaksanaan perwakafan tanah masih tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai perwakafan tanah yang terdahulu. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, mengenai wakaf untuk benda tidak bergerak yang dalam hal ini adalah tanah, dilakukan berdasarkan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2017.  2) Fungsi tanah Wakaf  itu harus dipergunakan untuk sosial, keagamaan dan Kemanusiaan. 3) status tanah masih pertanian harus dilakukan ijin perubahan penggunaan tanah (IPPT) terlebih duhulu apabila akan didirikan bangunan dan harus sesuai dengan tata ruang.</p>







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

16-May-2020

Date.Issue :

20-Oct-2019

Date.Publish :

20-Oct-2019

Date.PublishOnline :

20-Oct-2019



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0