6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
SLR - Semarang Law Review (SLR) - Vol. 1 Issue. 1 (2022)

KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING)

Salsabila Dhiya Shafa, Subaidah Ratna Juita, Muhammad Iftar Aryaputra,



Abstract

Pada era sekarang media sosial sudah sangat berkembang pesat sehingga banyak orang yang dengan mudahnya mengomentari orang lain lewat media sosial. Komentar yang dilontarkan pun seringkali komentar negatif, seseorang memberikan komentar negatif kepada orang lain tanpa memikirkan     bagaimana    kondisi    seseorang    tersebut.    Zaman     sekarang     sering     terjadi    tindakan penghinaan  citra  tubuh  (body  shaming).   Permasalahan  dalam  penelitian  ini  berkaitan  dengan kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini dan kebijakan   formulasi  hukum  pidana  tentang   penghinaan  citra   tubuh  (body   shaming)  di  masa mendatang.  Metode   analisis   data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah   metode   analitis kualitatif,  dengan   pendekatan  perundang-undangan.  Jenis   data   dalam  penelitian  ini  yaitu   data sekunder. Kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini yaitu untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengatur masyarakat agar tidak melakukan tindakan penghinaan citra tubuh (body shaming) dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara melihat Pasal 439 dan Pasal 442 RKUHP untuk ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming).  







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2723-6447

Date.Create Crossref:

12-Dec-2022

Date.Issue :

12-Dec-2022

Date.Publish :

12-Dec-2022

Date.PublishOnline :

12-Dec-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :