Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pengangkatan anak menurut kompilasi hukum islam. Secara legal bahwa mengangkat anak dikuatkan berdasarkan keputusan Pengadilan dan mempunyai akibat hukum yang luas antara lain menyangkut perwalian dan pewarisan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa rekonseptualisasi pengangkatan anak yaitu pengalihan tanggung jawab pemeliharaan anak, pemberian nafkah dan pendidikan dari orang tua kandung kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan. Akibat hukum pengangkatan anak menurut Hukum Islam anak angkat tidak berstatus sama dengan anak kandung, hubungan dengan orang tua kandung tidak terputus, kekuasaan orang tua beralih tetapi tidak menjadi wali nikah anak angkat, mewaris dengan jalan wasiat wajibah. Dari rekonseptualisasi akibat hukum pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan anak terebut masih tersebar sehingga konsep pengangkatan anak masih bervariasi. Maka diperlukanadanya undang-undang nasional tentang pengangkatan anak sehingga adanya kesamaan dalam konsep dan akibat hukum pengangkatan anak.