6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 5 Issue. 1 (2022)

Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas

Meisya Andriani Lubis, Mohamad Fajri Mekka Putra,



Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjabarkan hubungan antara para pihak dalam P2P Lending, tanggung jawab para pihak dan perlindungan konsumen dalam risiko gagal bayar, serta penjelasan mengenai P2P Lending ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum normatif, yang menjadi bahan dari penelitian normatif adalah data sekunder atau bahan pustaka. Artikel ini juga menjelaskan skema P2P Lending secara umum, peraturan-peraturan P2P Lending di Indonesia, risiko gagal bayar dan perlindungan konsumen, serta P2P Lending ilegal. Berdasarkan penelitian ini didapati fakta terdapat hubungan kuasa, perjanjian pinjam meminjam, dan perjanjian kerjasama diantara para pihak dalam P2P Lending. Risiko gagal bayar dapat menjadi tanggung jawab pemberi pinjaman maupun penyelenggara P2P Lending, tergantung dari alasan mengapa gagal bayar tersebut terjadi. Perusahaan penyelenggara P2P Lending yang legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada peraturan-peraturan OJK, sedangkan P2P Lending ilegal tidak tunduk pada peraturan OJK. Perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan pada P2P Lending ilegal adalah melanggar syarat subjektif sehingga dapat dimintakan pembatalannya di pengadilan negeri.  This article aims to describe the legal relationship between the parties in P2P the responsibilities of the parties and consumer protection in the risk of default, and an explanation of illegal P2P Lending. This research uses normative legal research as the research method. The author will conduct research limited to library materials only. This article also describes P2P Lending schemes in general, P2P Lending regulations in Indonesia, risk of default and consumer protection, as well as illegal P2P Lending. Based on this research, it was found that there are the power of attorney relations, loan agreements, and cooperation agreements between parties of P2P Lending. The risk of default can be the responsibility of either the lender or P2P Lending provider, depending on the reason why the default has occurred. Legal P2P Lending companies are supervised by the Financial Services Authority (OJK) and shall comply with OJK regulations, while illegal P2P Lending is not subject to OJK regulations. The loan agreement that has been made on illegal P2P Lending violates subjective conditions of agreement so that a party could ask for the cancelation of the agreement at court.  







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

13-Sep-2022

Date.Issue :

24-Apr-2022

Date.Publish :

24-Apr-2022

Date.PublishOnline :

24-Apr-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0