Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono oleh organisasi bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan karena merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu. Bantuan hukum diatur di beberapa Undang-Undang namun secara prinsip hanya diatur di dua Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, hal ini yang akan menjadi obyek penelitian dalam tesis ini tentang reposisi bantuan hukum probono. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatife atau hukum normatif, Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Adalah sudah merupakan kewajiban dan tanggung jawab bagi seorang advokat untuk melakukan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu secara ekonomi bahkan seorang Advokat dilarang menolak penanganan perkara yang dimohonkan oleh orang atau kelompok yang tidak mampu, dan ini adalah pengabdian bagi advokat. Delapan tahun setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disyahkan, muncul Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bankum). Hadirnya UU Bankum memberikan ruang bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum untuk dapat mengakses pendanaan atas penyelenggaraan bantuan hukum cuma-cuma dari APBN, APBD, Hibah/ Sumbangan serta Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Dengan dibukanya akses pendanaan atas penyelenggaraan bantuan hukum pada UU Bankum telah menggeser semangat bathin pengabdian Probono Publico pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga posisi Probono Publico menjadi bias