Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai legalitas aborsi yang dilakukan oleh anak korban perkosaan inses. Merujuk pada catatan Komnas Perempuan tahun 2021 telah terjadi kasus perkosaan inses terhadap perempuan sebanyak 215 kasus dimana 15 kasus terjadi pada anak. Dari perkosaan inses tidak menutup kemungkinan terjadi kehamilan pada anak dan ketidaksiapan fisik maupun psikis membuat seorang anak memilih jalan untuk aborsi. Sehingga patut dipertanyakan tentang legalitas aborsi sebagaimana Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jika yang melakukan aborsi adalah anak korban perkosaan inses. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aborsi dengan indikasi perkosaan adalah legal karena adanya trauma psikologis yang diderita oleh korban dan dimungkinkan adanya indikasi kedaruratan medis akibat perkosaan inses. Aborsi dapat dilakukan pada saat usia kehamilan tidak lebih dari 6 minggu dihitung dari awal pertama haid, namun tidak menutup kemungkinan aborsi dilakukan ketika usia kandungan melebihi batas tersebut. Sehingga penegak hukum harus dapat memastikan bahwa aborsi akibat perkosaan inses tidak dapat dituntut pidana karena telah dilindungi oleh hukum. Kepastian hukum yang ada harus dapat ditegakan agar tercipta keadilan dan kemanfaatan yang menjadi tujuan dari hukum. Selain itu, diperlukan adanya suatu edukasi mengenai kesehatan reproduksi oleh ahli kesehatan agar kasus aborsi dapat diminimalisir.