6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 4 Issue. 2 (2021)

HUBUNGAN HUKUM ANTAR PERUSAHAAN DALAM SISTEM PERUSAHAAN GRUP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Andyna Susiawati Achmad, Astrid Athina Indradewi,



Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antar perusahaan dalam sistem perusahaan grup ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan untuk mengetahui peran serta tanggung jawab perusahaan induk dalam kegiatan operasional anak-anak perusahaannya.  Fenomena perusahaan grup ini menimbulkan celah hukum terkait dengan kekosongan norma  dalam pelaksanaan perusahaan induk dan perusahaan anak sebab konsepsi mengenai perusahaan grup tidak berada dalam ranah hukum karena perusahaan grup lebih mengacu kepada realitas bisnis.  Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan melakukan studi pustaka yang menggunakan berbagai teori hukum dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengenal adanya hubungan khusus antara induk perusahaan dan anak perusahaan.  Dalam sebuah  perusahaan grup  hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak tidak lebih dan tidak kurang adalah hubungan sebagai perusahaan dan pemegang sahamnya saja. Hak dan kewajiban kedua jenis perusahaan sebatas apa yang telah diperjanjikan dalam Anggaran Dasar atau perjanjian-perjanjian  shareholder agreement  yang telah di tandatangani. Segala perbuatan dari anak-anak perusahaan adalah perbuatan mandiri dari perusahaan itu sendiri. Jadi dapat dipahami bahwa perusahaan induk tetap memiliki prinsip tanggung jawab terbatas sebagai bentuk tanggung jawab pemegang saham dalam sebuah perusahaan.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

02-Dec-2021

Date.Issue :

05-Nov-2021

Date.Publish :

05-Nov-2021

Date.PublishOnline :

05-Nov-2021



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0