6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 1 Issue. 2 (2018)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam UU N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Suatu Analis Maslahah Mursalah Dan Keadilan Pancasila

Aan Ahmad Sancoko,



Abstract

Maksud dan tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh pengusaha terhadap karyawannya serta apa yang mendasari pengusaha mengikat karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap karyawan jika pengusaha telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode yuridis normative. Hasil penulisan ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa pelaksanaan PKWT oleh pengusaha terhadap karyawannya yaitu dengan penyusunan kontrak di kantor perusahaan yang dibuat menurut format yang dibuat oleh pengusaha dan tidak melalui penyusunan perjanjian secara bersama-sama. Mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap karyawan jika pengusaha telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan PKWT yaitu dibantu dengan pengawas dalam struktur Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) yang merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Saran dari penelitian ini adalah kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja diharapkan agar lebih memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sehingga dapat terfokus pada suatu permsalahan yang ditanganinya menajalankan tugas dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar lebih memperhatikan hak-hak dari Tenaga Kerja.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

16-May-2020

Date.Issue :

21-Oct-2018

Date.Publish :

21-Oct-2018

Date.PublishOnline :

21-Oct-2018



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0