6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 2 Issue. 2 (2018)

Kewenangan Organisasi Advokat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Advokat Suatu Kajian Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat (PPA)

Harry Setiawan,



Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa kewenangan organisasi advokat dalam menyelenggarakan pendidikan advokat. Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menerangkan bahwa yang dimaksud adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan, dampak dari terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) membuat publik bertanya-tanya karena Pangkal persoalannya, prosedur ini dinilai melanggar proses pengangkatan advokat dan juga belum ada kesepakatan yang jelas dan pasti antara kedua pihak yaitu Kemenristek dengan Organisasi Advokat terkait dengan mekanisme pelaksanaan PPA kedepan seperti apa.Dari latar belakang tersebut dua permasalahan pokok yaitu: (1) Bagaimana Kewenangan Organisasi Advokat dalam Pendidikan Advokat sesuai dengan Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) ; (2) Bagaimana Pengaturan ideal Organisasi Advokat dalam Pendidikan Advokat sesuai dengan Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-diskriptif melalui pendekatan yuridis sosiologis. Simpulan yaitu Kewenangan organisasi advokat dalam Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019 yaitu masih melekat   serta turut andil dan tetap harus bekerjasama untuk menjalankan Pendidikan Profesi Advokat. Dengan belum adanya kesepakatan antara organisasi advokat dan kemenristekdikti terkait dengan Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA), maka mekanisme pelaksanaan PPA ini belum jelas dan pasti. Sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam melaksanakan Pendidikan Profesi Advokat yang terbaru nanti memiliki kualitas tinggi.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

16-May-2020

Date.Issue :

20-Nov-2018

Date.Publish :

20-Nov-2018

Date.PublishOnline :

20-Nov-2018



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0