Adanya penelitian ini untuk menganalisa penetapan batas waktu penyelesaian perkara pembayaran utang yang berlatar belakang politik hukum. Sejak UUKPKPU diundangkan 16 tahun yang lalu, perkembangan UUKPKPU sangat rapuh, sehingga penelitian ini sangat diperlukan. Menghadapi tantangan perekonomian nasional saat ini, pelaku usaha dan pakar hukum mengkritisi UUKPKPU terlalu singkat. Selain itu, adanya periode ini masih membuka ruang bagi kreditor dan debitur untuk melakukan fraud. Berdasarkan studi hukum normatif, kesimpulan yang didapakan yaitu: 1) Secara hukum, ketentuan Indonesia yang ditangguhkan mengenai kewajiban pembayaran utang diawasi oleh UUKPKPU. Pada prinsipnya PKPU sendiri dianggap dapat meringankan keterlambatan pembayaran hutang debitur. Harapan debitur memperoleh penghasilan yang cukup untuk melunasi seluruh utangnya dalam waktu yang relatif singkat; 2) baik kreditur dan debitur dalam Kerangka PKPU Pemberian waktu yang sangat singkat untuk penyelesaian kesepakatan damai kedua belah pihak dapat menyebabkan kedua belah pihak ingin mencapai kesepakatan perdamaian yang kurang optimal.