his study aims to examine whether the Covid-19 Pandemic can be classified as Force Majeure or not and how legal remedies can be taken by the Bank as a creditor in order to protect their rights to obtain credit from customers as debtors whose urgency in this research is to provide information regarding protection measures. as well as legal protection for creditors who have failed to pay during the Covid-19 pandemic. The legal research method used is normative legal research by conducting studies through the Statute Approach and Conceptual Approach. The results of this study reveal that efforts that can be made by banks to resolve non-performing loans are to make efforts for non-performing loans through a credit restructuring scheme by considering the criteria for debtors who are eligible for a credit restructuring policy.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure atau tidak dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh bank sebagai kreditur guna melindungi hak-haknya untuk mendapatkan pengembalian kredit dari nasabah selaku debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Urgensi penelitian ini adalah memberikan informasi mengenai upaya penyelamatan serta perlindungan hukum bagi para kreditur yang mengalami masalah gagal bayar di masa pandemi Covid-19. Adapun metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan kajian melalui pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah tersebut adalah dengan melakukan upaya penyelamatan kredit bermasalah melalui skema restrukturisasi kredit dengan mempertimbangkan kriteria debitur yang layak diberikan kebijakan restrukturisasi kredit.