6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 4 Issue. 1 (2021)

PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Muhammad Ridwan Lubis, Panca Sarjana Putra,



Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan menjawa apa yang menjadi faktor   utama anak konflik dengan hukum dan bagaimana peran penegak hukum dalam penanggulangan kasus-kasus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Tidak diragukan lagi, reintegrasi anak yang berhadapan dengan hukum adalah salah satunya hak-hak penting anak karena jika anak bertentangan dengan hukum tidak memiliki hak dan perawatan khusus sehingga tidak dapat berguna dalam masyarakat. Oleh karena itu, anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan perlindungan hukum dan dukungan masyarakat untuk melindungi mereka secara terpisah dari orang dewasa, karena mereka situasi, kapasitas fisik dan intelektual yang terbatas. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menjadi penyebab anak yang terlibat dalam kejahatan adalah keluarga faktor, faktor lingkungan /pertemanan, ekonomi, tingkat pendidikannya rendah dan alkohol/obat-obatan. Penyebabnya faktor yang harus dikurangi dan dihilangkan agar anak-anak tidak terlibat dalam melakukan kejahatan. Langkah-langkah atau upaya konkrit dari semua instansi pelaksana yang terkait dengan upaya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum telah dilakukan namun belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam memberikan dukungan terhadap perlindungan hak-hak anak  







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

02-Dec-2021

Date.Issue :

18-Jun-2021

Date.Publish :

18-Jun-2021

Date.PublishOnline :

18-Jun-2021



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0