6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
SLR - Semarang Law Review (SLR) - Vol. 1 Issue. 1 (2022)

KEKUATAN HUKUM HAK TANGGUNGAN ATAS OBJEK SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG AKAN DITURUN WARIS: STUDI KASUS DI KANTOR NOTARIS JANE MARGARETHA HANDAYANI, SH, MKN

Vika Nianda, Dhian Indah Astanti, Supriyadi Supriyadi,



Abstract

Kehidupan manusia tidak terlepas dari peranan tanah. UUPA telah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah. Hak tas tanah dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Pemegang hak atas tanah agar dapat menjaminkan hak atas (sertifikat tanah) kepada pihak bank dengan tujuan pengambilan  dana   atau  pembiayaan  dengan  cara   dibebani  hak   tanggungan.  Nama sertifikat haruslah sudah atas nama para ahli waris atau nantinya salah satu pemegang hak. Tanah Warisan juga dapat dijadikan sebagai jaminan dengan di bebani hak tanggungan dengan syarat telah melalui prosedur turun waris terlebih dahulu, tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengetahui sebelum membebani hak tanah warisan harus melalui proses turun waris terlebih dahulu. Pada penelitian ini penulis ingin mengkaji tentang kekuatan hukum hak tanggungan atas objek sertifikat hak atas tanah yang akan diturun waris. Jenis penelitian menggunakan hukum yuridis sosiologis. spesifikasi penelitian pada penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penulis akan memberikan gambaran mengenai kekuatan hukum hak tanggungan atas objek sertifikat hak atas tanah yang akan diturun waris. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang bersumber dari penelitian lapangan berupa wawancara, undang-undang, karya ilmiah, dan hasil penelitian yang kemudian di analisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian para ahli waris melakukan proses turun waris melalui kantor notaris dengan memenuhi beberapa persyaratan untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk menghasilkan nama para   ahli waris, setelah selesai dilanjut dengan pemasangan hak tanggungan. Kekuatan hukum berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dalam pasal (19), dijelaskan bahwa untuk memperoleh kekuatan hukum maka sertifikat hak atas tanah harus didaftarkan. dan lebih lanjut dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor  24  Tahun  1997  tentang   pendaftaran  tanah  pasal   (3) dijelaskan mengenai tujuan pendaftaran







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2723-6447

Date.Create Crossref:

12-Dec-2022

Date.Issue :

12-Dec-2022

Date.Publish :

12-Dec-2022

Date.PublishOnline :

12-Dec-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :