6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JIC - Jurnal Ius Constituendum - Vol. 5 Issue. 1 (2020)

Tanggung Jawab Pengemudi Becak Sebagai Angkutan Lingkungan terhadap Penumpang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Elfrida Ratnawati,



Abstract

<p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan tentang tanggung jawab pengemudi becak sebagai  angkutan lingkungan atas kecelakaan akibat kelalaiannya dalam mengemudikan becak terhadap penumpang, karena seringkali terjadi kecelakaan ketika menggunakan alat angkut ini yang diakibatkan oleh kelalaian Pengemudi dan tidak ada pelaksanaan tanggung jawabnya. Apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang keberadaan kendaraan becak? dan bagaimana tanggung jawab pengemudi becak terhadap korban akibat kecelakaan?. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder yaitu buku dan jurnal serta peraturan dan didukung oleh data primer, kemudian dianalisis secara deskriptif. Temuan dari penelitian ini adalah  tidak ada pengaturan tentang pengoperasian angkutan tradisional becak dan masing-masing daerah mempunyai aturan di daerahnya masing-masing untuk mengatur tentang pengoperasian becak sebagai angkutan lingkungan.  Pengemudi becak bertanggung jawab atas kelalaiannya yang menyebabkan penumpangnya menderita kerugian materiil maupun immaterial bagi penumpang.</p>







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2541-2345

EISSN :

2580-8842

Date.Create Crossref:

05-May-2020

Date.Issue :

30-Apr-2020

Date.Publish :

30-Apr-2020

Date.PublishOnline :

30-Apr-2020



PDF File :

Resource :

Open

License :