The purpose of this study is how the authority of the Central Jakarta Religious Court is in resolving sharia economic disputes and how is the legal reasoning of judges in deciding this sharia economic case. Decision Number 0950/Pdt.G/2019/PA.JP is a sharia economic case regarding a musyarakah contract related to default involving four parties, namely Pelawan as PT. Mofatama Bangun Nusa (Company Legal Entity), Defendant I as PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. and Defendant II as Head of State Assets and Auction Service Office II Jakarta/KPKNL II Jakarta as Co-Defendant I, as well as Private Auction Center PT. Power Astindo Selaras as Co-Defendant II and Mrs. Dian Pertiwi as Defendant III This research is a qualitative descriptive field research, taking place at the Central Jakarta Religious Court. The method used is normative juridical. Based on the results of the research, the judge granted Pelawan's resistance where the Defendant had defaulted/broken his promise during the execution of the auction on 9 July 2019 and thereafter which was carried out by Co-Respondent II/Private Auction Center PT. Power Astindo Selaras, for the Determination of the Co-Opponent I / KPKLN II Jakarta Tender Execution, No. S-1040/WKN.07/KNL. 02/2019, May 9 2019 is invalid and Convicts the Defendant to pay court fees.Tujuan penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan bagaimana legal reasoning hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah ini. Putusan Nomor 0950/Pdt.G/2019/PA.JP merupakan perkara ekonomi syariah akad musyarakah terkait wanprestasi yang melibatkan empat pihak, yakni pihak Pelawan selaku PT. Mofatama Bangun Nusa (Badan Hukum Perusahaan), pihak Terlawan I selaku pihak PT. Bank Muamalat Indoneisa, Tbk. dan Terlawan II selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan lelang II Jakarta/KPKNL II Jakarta selaku turut Terlawan I, serta Balai Lelang Swasta PT. Power Astindo Selaras selaku turut Terlawan II beserta Ny. Dian Pertiwi selaku Terlawan III. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan mengambil lokasi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Urgensi dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana kewenangan absolut dari pengadilan agama untuk memutuskan perkara yang terkait dengan ekonomi syariah, sehingga melalui ini didapatkan sebuah legal reasoning dalam pemutusan perkara ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian hakim mengabulkan perlawanan Pelawan dengan dimana Terlawan telah melakukan wanprestasi/ingkar janji dalam pelaksanaan eksekusi Lelang tanggal 9 Juli 2019 dan setelahnya yang dijalankan turut Terlawan II/Balai Lelang Swasta PT. Power Astindo Selaras, atas Penetapan Eksekusi Lelang turut Terlawan I / KPKLN II Jakarta, No. S-1040/WKN.07/KNL. 02/2019, tanggal 09 Mei 2019 tidak sah dan Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara. Ekonomi Syariah; Musyarakah; Wanprestasi