This research is a juridical study that examines in more depth related to legal issues regarding differences in the transfer of inheritance land rights to heirs of different religions and heirs in civil law and Islamic law. There are quite significant differences related to the transfer of land rights due to inheritance for heirs of different religions. In the concept of Islamic law, an heir of a different religion may not inherit land rights from an heir who has died. Meanwhile, civil law (BW) does not regulate this. In addition, a study was conducted to determine the transfer of ownership rights to land due to inheritance for heirs of different religions. The research method used is normative-juridical, with a statutory and conceptual approach. The results of the study show that efforts to realize welfare for the community through the concept of perfect legal certainty regarding land are being made by the state against heirs of different religions to obtain land ownership rights because inheritance can be carried out with the concept of a mandatory will. This concept is very relevant to the fulfillment of inheritance land rights for heirs whose rights cannot be accommodated due to religious differences by prioritizing the principles of justice and welfare for every citizen. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji lebih mendalam terkait isu hukum perbedaan peralihan hak tanah kewarisan terhadap ahli waris beda agama dalam hukum perdata dan hukum Islam. Tidak adanya payung hukum yang jelas dan adanya perbedaan pandangan menjadi persoalan rumit terkait peralihan hak atas tanah sebab kewarisan bagi ahli waris beda agama. Dalam waris Islam ahli waris non muslim tidak diperkenankan memperoleh warisan hak atas tanah dari pewaris muslim yang meninggal dunia. Namun hukum perdata (BW) tidak memuat hal demikian. Sehingga terdapat ketidakpastian hukum dan diskriminasi terhadap ahli waris beda agama terhadap hak tanah kewarisan dan tidak adanya paying hukum yang memadai berkaitan dengan persoalan hukum peralihan hak tanag warisan beda agama. Penelitian ini mengkaji peralihan hak milik atas tanah warisan bagi ahli waris beda agama yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya merealisasikan keadilan dan kemaslahatan melalui konsep kepastian hukum bagi ahli waris beda agama dapat dilakukan dengan konsep wasiat wajibah. Konsep tersebut sangat relevan terhadap agar terpenuhinya hak tanah kewarisan bagi ahli waris yang tidak terakomodasi haknya karena perbedaan agama dengan mengedepankan asas keadilan, persamaan hak dan kemaslahan bagi setiap warga negara.