This research aims to analyze the fundamental issues of domein verklaring in the legislation regarding land banks concerning communities and to examine the legal protection for communities regarding the establishment of land banks. The creation of the Land Bank intended to provide land for public purposes may ironically escalate agrarian conflicts instead. The verklaring domain principle which contained in the land bank concept defined that land whose ownership cannot be proven will become the state’s property. This will certainly endanger customary law communities and the concept of a land bank interpreting the state as owning land is contrary to Article 33 paragraph (3) of the 1945 NRI Law, where the State is tasked with regulating natural resources. The results of this research show that there are elements of the domein verklaring principle in the land bank legislation. Thus, the land bank needs to be canceled through an application for judicial review to the Constitutional Court. The novelty in this research is legal protection for indigenous peoples by the establishment of indigenous people laws and submitting judicial review applications to the Constitutional Court. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan asas domein verklaring dalam peraturan perundang-undangan tentang bank tanah terhadap masyarakat hukum adat dan mengkaji perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat atas lahirnya bank tanah. Lahirnya bank tanah yang bertujuan untuk menyediakan tanah untuk kepentingan umum, justru hanya akan menambah konflik agrarian. Asas domein verklaring yang terdapat dalam konsep bank tanah mengartikan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya akan menjadi milik negara. Hal tersebut jelas akan membahayakan masyarakat hukum adat dan konsep bank tanah menafsirkan negara memiliki tanah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UU NRI 1945, di mana Negara bertugas untuk mengatur untuk SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan adanya unsur-unsur asas domein verklaring dalam peraturan perundang-undangan bank tanah. Sehingga, bank tanah perlu dibatalkan melalui permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Adapun kebaharuan dalam penelitian ini yaitu perlindungan hukum bagi masyarakat adat dengan pembentukan undang-undang masyarakat hukum adat dan mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.