6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
SLR - Semarang Law Review (SLR) - Vol. 4 Issue. 2 (2023)

IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PUTUSAN NO. 148/PID.SUS/2020/PN.SMN

Yuliana Nur Hayati, Muhammad Iftar Aryaputra,



Abstract

Ultimum  remedium  sebagai  salah  satu  asas  dalam  hukum  pidana  memiliki kedudukan yang cukup signifikan mengingat asas merupakan pondasi. Ultimum remedium berarti hukum pidana sebagai obat terakhir atau the last resort. Di dalam ranah pengadilan, hakim dapat mempertimbangkan penerapan ultimum remedium atau atas perkara tersebut hukum pidana merupakan obat terakhir karena tidak memungkinkan untuk dijatuhi hukuman yang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan asas ultimum remedium dalam hukum pidana dan mengetahui implementasi asas ultimum remedium terhadap tindak pidana  kekerasan  dalam  rumah  tangga  dalam  Putusan  No.  148/Pid.Sus/2020/PN.Smn dikaitkan  dengan  kedudukan  ultimum  remedium  dalam  penegakan  hukum  dan  tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penulis menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan Kasus. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menelaah kenyataan atau keadaan hukum yang terjadi di lapangan kemudian dikaji atau dianalisis untuk menghasilkan suatu kesimpulan tertentu didasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dan penelitian - penelitian lainnya yang terkait dengan tema yang diangkat. Ultimum remedium dalam hukum  pidana bisa  berkedudukan  di  tingkatan sebelum ranah pengadilan. Atau, bisa juga berkedudukan di ranah pengadilan dalam konsep ketika upaya - upaya hukum sebelumnya yang sudah ditempuh tidak tercapai perdamaian antara pelaku tindak  pidana  dengan  korban.  Penggunaan  asas  ultimum  remedium  dalam  menjatuhkan putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn.  sudah tepat karena mengingat perkara tersebut sudah dalam ranah peradilan, sehingga hukum pidana adalah sebagai obat terakhir untuk mengadili Terdakwa. Namun, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pemidanaan. 







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2723-6447

Date.Create Crossref:

21-Nov-2023

Date.Issue :

08-Oct-2023

Date.Publish :

08-Oct-2023

Date.PublishOnline :

08-Oct-2023



PDF File :

Resource :

Open

License :