Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan, hambatan dan penyelesaian sengketa pada Perjanjian pemborongan bangunan di PT Inamco Varia Jasa Timika. Pentingnya penelitian ini untuk upaya penciptaan tertib hukum Indonesia, karena dengan adanya penelitian ini dapat diketahui proses pelaksanaan perjanjian pemborongan bangunan pada PT Inamco Varia Jasa sudah sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Undang-undang dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan hukum kontrak yang berlaku, sehingga dengan peneltian ini bisa menjadi acuan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan perjanjian pemborongan bangunan/konstruksi. Penelitian ini dilakukan dengan beberapa metode yaitu penelitian yuridis normatif dengan spesifkasi penelitian deskriptif analitis menggunakan penentuam sampel secara tidak acak, dan beberapa pengumpulan data berdasarkan data primer yaitu data yang diperoleh melalui penelitian dengan menggunakan wawancara tidak langsung dengan mengajukan kuesioner terhadap responden, dan data sekunder berupa studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang selanjutnya hasil pengolahan disajikan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak dengan dibuatnya surat perjanjian pemboronganan. Penyelesaian masalah tidak diselesaikan melalui pengadilan (out of law), melainkan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan tetapi tetap berpedoman pada kesepakatan/kontrak yang telah disepakati.