6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 6 Issue. 1 (2023)

Pertimbangan Hakim Terhadap Keabsahan Ijazah Pondok Pesantren Sebagai Syarat Peserta Pemilihan Kepala Desa

Amri Panahatan Sihotang, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, Nadya Dhea Fristianti,



Abstract

The purpose of this study was to find out the Judge’s consideration of the Decision Number 40/G/2020/PTUN.Smg on the validity of the islamic boarding school diploma as a requirement for participation in the Village Head election and to find out the Judge’s application of the law on the validity of the islamic boarding school diploma as a requirement for participation in the village head election in the analysis on Decision Number 40/G/2020/PTUN.Smg. This study was normative juridical research using a qualitative analytical method based on a literature review. Based on the results of this study, it can be concluded that in his legal consideration, the Judge stated that the Plaintiff’s interest was not harmed. The Plaintiff did not have the legal standing to file a lawsuit in the State Administrative Court. The issue of determining the diploma validity as a requirement for nomination to the village head election was not addressed further in the decision. Judges should not only decide in a procedural manner, but also prioritize the resolution of the dispute substance. The application of law to be considered by the Judge must include the three fundamental values of legal objectives, namely legal justice, benefit, and certainty. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim atas putusan Nomor 40/G/2020/PTUN.Smg terhadap keabsahan ijazah pondok pesantren sebagai syarat keikutsertaan pemilihan kepala desa dan penerapan hukum yang seharusnya diterapkan Hakim atas keabsahan ijazah Pondok Pesantren sebagai syarat keikutsertaan Pilkades dalam kajian putusan Nomor 40/G/2020/PTUN.Smg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode analitis kualitatif berdasarkan studi pustaka. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan sehingga penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Terhadap pokok permasalahan penentuan keabsahan ijazah sebagai syarat pencalonan pemilihan kepala desa tidak dipertimbangkan lebih lanjut di dalam putusan. Hakim seharusnya tidak sekedar memutus secara prosedural saja, namun harus mengedepankan penyelesaian subtansi pokok sengketa. Penerapan hukum yang seharusnya diterapkan dalam pertimbangan Hakim harus memuat ketiga nilai dasar tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.   Abstract   







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

01-Jun-2023

Date.Issue :

18-May-2023

Date.Publish :

18-May-2023

Date.PublishOnline :

18-May-2023



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0