Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan hukum dan eksekutorial dari pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 15/PUU-XX/2022. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum Putusan 15/PUU-XX/2022 memiliki kekuatan hukum sebagaimana putusan MK yang memiliki sifat final and binding sejak diucapkan oleh hakim karena memiliki substansi sebagai ratio decidendi bukan sebagai obiter dictum. Kekuatan eksekutorial hukum pertimbangan hakim yang dianggap menciptakan hukum baru. Urgensi adanya peraturan pelaksana dari Pasal 201 UU Pilkada guna mengantisipasi konflik kepentingan dalam penunjukan kepala daerah, yang diharapkan dapat memenuhi prinsip kedaulatan rakyat, pilkada demokratis, persamaan kedudukan dan kepastian hukum yang adil kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.