Sharia bank in indonesia have to obey the prudential principle and sharia principle to keep people trust regarding that they have to implement their role as an intermediary institution. They did those obligations because they must deal with plenty of risks. When a financing faces some problems, Bank could save them by doing some actions. One of those actions is to do a debt-to-equity swap mechanism. The purpose of this research is knowing how the prudential principle regulated and measure what is the implications of the debt-to-equity swap mechanism. Based on the research that have done, the research implied that Bank action on taking the debt-to-equity swap action have to implement the prudential principle based on OJK’s regulation, this action turned the position of a Bank from a creditor to a shareholders. When they did a debt-to-equity swap to their debtor, the implication of this action was changing the position of the bank form a creditor to a shareholder, hence making the bank also being responsible for the condition of the investee. This action resulting more obligation to the bank as a shareholder and made them for taking the responsibilities, furthermore the bank must run their new role well.Lembaga perbankan syariah di Indonesia wajib untuk mematuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat mengingat perannya sebagai lembaga intermediasi. Hal tersebut dilakukan untuk memitigasi berbagai risiko yang ada. Salah satu upaya yang dapat dilakukan merestrukturisasi pembiayaan melalui kegiatan penyertaan modal sementara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal sementara oleh bank syariah yang dilakukan dalam rangka mengatasi akibat kegagalan pembiayaan serta mengetahui implikasi yuridis dari kegiatan penyertaan modal sementara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa penyertaan modal sementara yang dilakukan oleh bank umum syariah wajib menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur oleh OJK, dikarenakan penyertaan modal sementara mengakibatkan perubahan kedudukan hukum bank menjadi pemegang saham, maka bank wajib menjalankan perannya dengan sebaik mungkin. Implikasi yuridis dari penyertaan modal sementara ini adalah perubahan kedudukan hukum bank dari kreditur menjadi pemegang saham sehingga mengakibatkan bank untuk turut bertanggungjawab atas keadaan investee.