6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 6 Issue. 1 (2023)

Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Abdul Wahid,



Abstract

Permasalahan korupsi sudah bukan merupakan permasalahan suatu bangsa saja, tetapi sudah menjadi permasalahan internasional, korupsi merupakan Transnational Crime  sejak tanggal 1 Oktober 2003 dimana 107 negara peserta Konferensi  Ad Hoc Committee for the Negotiationof the United Nations Conventions against Corruption, termasuk Indonesia telah menyetujui mengadopsi  Convention Against Corruption  yang diselenggarakan di Wina. Ekstradisi harus ada perjanjian ekstradisi, selama ini pelaku korupsi yang berhasil dikembalikan ke Indonesia tetapi assetnya tidak dapat dikembalikan karena ekstradisi hanya mengatur mengenai pelaku tindak pidana atau orangnya, pengembalian aset korupsi dilakukan apabila ada perjanjian bantuan timbal balik, sesuai United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006 apabila tidak ada perjanjian ekstradisi antar negara akan menyulitkan suatu negara dalam mengadili pelaku kejahatan yang tinggal di negara lain, karena tiap negara mempunyai aturan tersendiri mengenai ekstradisi, dan Kendala pelaksanaan ekstradisi diantaranya, adanya negara memberikan perlindungan terhadap harta benda pelaku, keterbatasan wewenang sesuai dengan batas negara dan yuridiksi peradilan, perbedaan sistem hukum antarnegara, perjanjian antarnegara. Disaranakan Sebaiknya pemerintah lebih meningkatkan perjanjian ekstradisi ke berbagai negara agar para pelaku dan asetnya dapat dikembalikan di Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian negara dan Pemerintah Indonesia harus aktif untuk menelusuri harta para koruptor di luar negeri dan melakukan kerjasama dengan negara lain untuk membekukan asset hasil, supaya dapat dikembalikan ke tanah air.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

01-Jun-2023

Date.Issue :

25-Feb-2023

Date.Publish :

25-Feb-2023

Date.PublishOnline :

25-Feb-2023



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0