This paper aims to explore the existence of a new form of business entity. Small and micro enterprises in Indonesia have always supported the sectoral structure of the national economy and absorbed the majority of the wage workforce. But regulatory hurdles keep them from reaching their full potential. A new law, Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2020 concerning Job Creation, Job Promotion and Employment Services, was promulgated by the Government other than the DPR in the context of encouraging the competitiveness of the national economy and maximizing existing potential. One of the provisions in the Act encourages the formation of a new legal entity called a Limited Liability Company with Micro Small Business Criteria which can only be established by one person. its position in corporate law, its organizational structure, organ responsibilities, and shareholder limitations and legal organ responsibilities in the event of bankruptcy. By conducting a literature review using legal literature, legal concepts, and referring to legal documents and laws as the main research material. One of the recommendations and conclusions of the research is that the company's liability is clearly limited, requiring oversight to ensure professional management and to prevent bankruptcy or dissolution of the company. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi keberadaan bentuk baru dari badan usaha. Usaha kecil dan mikro di Indonesia selalu mendukung struktur sektor perekonomian nasional dan menyerap sebagian besar tenaga kerja upahan. Namun hambatan regulasi membuat mereka tidak dapat mencapai potensi penuhnya. Undang-undang baru, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Promosi Lapangan Kerja, dan Pelayanan Ketenagakerjaan, diundangkan oleh pemerintah selain DPR dalam rangka mendorong daya saing perekonomian nasional dan memaksimalkan potensi yang ada. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut mendorong pembentukan badan hukum baru yang disebut perseroan terbatas dengan kriteria usaha kecil mikro yang hanya dapat didirikan oleh satu orang. kedudukannya dalam hukum perusahaan, struktur organisasinya, tanggung jawab organ, dan batasan pemegang saham dan tanggung jawab organ hukum jika terjadi kebangkrutan. Dengan melakukan kajian pustaka dengan menggunakan literatur hukum, konsep hukum, dan mengacu pada dokumen hukum dan undang-undang sebagai bahan penelitian utama. Salah satu rekomendasi dan kesimpulan penelitian adalah bahwa tanggung jawab perusahaan jelas terbatas, memerlukan pengawasan untuk memastikan pengelolaan yang profesional dan untuk mencegah kebangkrutan atau pembubaran perusahaan.