Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana penggelapan. Pentingnya mengakngkat penelitian ini karena tindak pidana penggelapan merupakan salah satu tindak pidana yang banyak terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Jenis penelitian ini dalah jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitiannya adalah tindak pidana penggelapan adalah suatu tindak pidana yang erat kaitannya dengan harta kekayaan atau harta benda, yang sering terjadi di dalam kehidupam masyarakat, disamping tindak pidana lainnya seperti pencurian dalam Pasal 362 KUHP, pemerasan dalam Pasal 268 KUHP, dan juga perbuatan curang dalam Pasal 378 KUHP. Pelaku tindak pidana penggelapan dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 372, Pasal 373, Pasal 374, Pasal 375 dan 376 KUHP.