Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari solusi pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi karena praktik mafia tanah di Indonesia sudah berlangsung sangat lama, sangat mengkhawatirkan dan merugikan negara dan masyarakat. Urgensi dari penelitian ini adalah agar adanya kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah dari perampasan tanah oleh mafia tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan sebagai data utamanya dengan didukung oleh data primer. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas mafia tanah adalah dengan merubah data pertanahan menjadi data digital termasuk peta tanah yang terintegerasi secara digital. Dengan merubah data pertanahan secara digital, maka menghasilkan data pertanahan yang akurat sehingga tidak ada celah bagi mafia tanah untuk mengklaim tanah milik orang lain. Data pertanahan secara digital tersebut meliputi peta tanah perbidang yang dimuat dalam buku tanah kemudian diterbitkan sertifikat tanah secara elektronik atau sertifikat tanah berbentuk hard copy berdasarkan data digital yang mempunyai keakuratan seratus persen.