Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 membuka kebijakan hukum baru pada pencucian uang di Indonesia di mana kewenangan penyidikan pencucian uang dapat dilakukan oleh Penyidik PNS namun hal itu menimbulkan problematika hukum apabila implementasi penyidikan pencucian uang dilakukan oleh Penyidik PNS. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis Teori Sadd Az-Zar?’ah pada Putusan MK a quo tentang Kewenangan Penyidik PNS menyidik Tindak Pidana Pencucian. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka/library research dengan tiga pendekatan (undang-undang, kasus, dan konseptua). Jenis data kualitatif dengan sumber data yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang dikumpulkan melalui metode pustaka akan dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa lahirnya Parallel Investigation sebagai metode penyidikan baru pencucian uang termasuk Penyidik PNS berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang dalam lingkup kewenangannya menruut undang-undang, problemnya ialah sikap tranparansi, netralitas, dan integritas Penyidik PNS dalam menyidik pelaku yaitu rekan kerjanya sendiri, yang hasil temuannya bersih dan tidak ada masalah serius untuk ditindak lanjuti, serta analisis Sadd Az-Zar?’ah terhadap Putusan MK a quo diketahui bahwa Putusan MK a quo mengarah pada mafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya sebab tidak membawa upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, maka dengan segera hal itu harus dicegah untuk menghilangkan kerusakan.