+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
KDRKM - KADARKUM Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat - Vol. 3 Issue. 1 (2022)

Penyusunan Struktur Kepengurusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Sebagai Tahapan Pendaftaran Nanas Bikang di Bangka Selatan Sebagai Indikasi Geografis

Darwance Darwance Darwance,



Abstract

<p>Lada Putih Muntok (<em>Muntok White Pepper</em>) yang terdaftar oleh Badan Pengelola, Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan ID G 000000004 pada 28 April 2010, merupakan satu-satunya indikasi geografi terdaftar dari Kepulauan Bangka Belitung. Padahal, bila merujuk pada ruang lingkup perlindungan serta potensi yang dimiliki berdasarkan ruang lingkup itu, banyak produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis, salah satunya Nanas Bikang. Perbedaan Nanas Bikang dengan nanas lainnya adalah memiliki cita rasa khas, ukuran buahnya besar, rasanya manis. manis dan renyah. Setelah dilakukan sosialisasi pendaftaran Nanas Bikang melalui inisiasi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), langkah berikutnya adalah inisiasi penyusunan struktur kepengurusan MPIG Nanas Bikang, untuk selanjutnya agar dapat dibentuk sebagai badan hukum, sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2722-9653

Date.Create Crossref:

12-Jul-2024

Date.Issue :

13-May-2022

Date.Publish :

13-May-2022

Date.PublishOnline :

13-May-2022



PDF File :

Resource :

Open

License :