+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 7 Issue. 1 (2024)

Pemanfaatan Sisa Embrio Beku Program Bayi Tabung Sebagai Terapi Transplantasi Sel Punca di Indonesia

Jayanti Purnama Sari, Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, I Gde Sastra Winata,



Abstract

The aim of this study is to provide an overview of the latest phenomenon in the development of sources of embryonic stem cells in the world, as a criticism of the Health Act that closed Indonesia's opportunity to undertake health transformation. Now many countries have begun to legalize embryonic stem cells by exploiting the remains of the in vitro fertilization embryos left just by their owners. It responds to earlier debates about the method of embryonic stem cells that originate in a fetus or embryos taken from a mother's womb. Some research sources say that embryonic stem cells have more potential than non-embryonic. On that basis, it is interesting to study how the Indonesian Health Act responds to these developments and the commitment to transform in terms of health. The innovation in this research focuses on responding to existing research that more categorizes embryonic stem cells as violating the ethics of living beings and strictly prohibits the use of embryonal stem cell. This research method is normative, using statutory and comparative approaches. The results of this research are, first, that embryonic stem cells have greater potential than the adult stem cells currently used and countries around the world are starting to legalize the use of embryonic stem cells by utilizing leftover embryos from in vitro fertilization. Second, Indonesia is still unable to carry out health transformation by utilizing legal instruments, such as the preamble to the Health Law and Development Legal Theory.Tujuan penelitian ini ialah memberikan gambaran fenomena terbaru perihal perkembangan sumber dari sel punca embrionik di dunia, sebagai kritik terhadap Undang-Undang Kesehatan yang menutup rapat kesempatan Indonesia untuk melakukan transformasi kesehatan. Saat ini banyak negara-negara mulai melegalkan sel punca embrionik dengan memanfaatkan sisa embrio in vitro fertilazation yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Hal ini menjawab perdebatan dahulu terkait metode sel punca embrionik yang bersumber pada janin atau embrio yang diambil dari rahim seorang ibu. Beberapa sumber penelitian mengatakan bahwa sel punca embrionik lebih memiliki potensi besar dibanding sel punca non embrionik. Atas dasar itu, menarik untuk dikaji bagaimana Undang-Undang Kesehatan Indonesia menanggapi perkembangan ini dan komitment untuk bertransformasi dalam hal kesehatan. Pembaharuan dalam  penelitian ini berfokus pada menjawab penelitian yang sudah ada yang lebih mengkategorikan sel punca embrionik sebagai hal yang melanggar etika makhluk hidup dan melarang keras penggunaan sel punca embrionik. Metode penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan komparatif. Adapun hasil dari penelitian ini ialah pertama, sel punca embrionik lebih memiliki potensi besar ketimbang sel punca dewasa yang saat ini digunakan dan Negara-negara di dunia mulai melegalisasi penggunaan sel punca embrionik dengan memanfaatkan sisa embrio in vitro fertilazation. Kedua, Indonesia masih belum mampu melakukan transformasi kesehatan dengan dengan memanfaatkan instrumen hukum, sebagaimana konsideran Undang-Undang Kesehatan dan Teori Hukum Pembangunan.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

23-May-2024

Date.Issue :

29-Mar-2024

Date.Publish :

29-Mar-2024

Date.PublishOnline :

29-Mar-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0