Abstract
Penelitian ini bertujuan memahami dan menganalisa reposisi kebijakan lembaga pemasyarakatan dalam meminimalisir kelebihan kapasitas pada LPP Kelas II A Semarang. Reposisi Kebijakan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Meminimalisir Kelebihan Kapasitas Narapidana adalah upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, untuk membina dan mengembalikan narapidana agar diterima dan bermanfaat kembali bagi Masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hasil penelitian ini adalah bahwa dengan adanya perubahan undang-undang dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 ke Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, Narapidana mengalami keadilan dalam memperoleh hak-haknya. Terutama bagi terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Narkotika dengan putusan pidana penjara diatas 5 Tahun penjara, karena selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk pada Narapidana yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dengan terpenuhinya hak-hak program integrasi bagi seluruh Narapidana, maka kelebihan kapasitas pada Lembaga pemasyarakatan dapat menemukan sedikit titik terang, karena tidak melulu pelaku tindak pidana, apalagi tindak pidana ringan, langsung dikirimkan ke Lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya peraturan tentang keadilan restoratif, maka pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, sehingga Lembaga pemasyarakatan sebagai tempat akhir dari sistem peradilan dapat melakukan pembinaan dengan maksimal kepada pelaku tindak pidana yang memang membutuhkan penanganan khusus dan dapat Kembali kepada Masyarakat dengan keahlian dan keterampilan yang berguna bagi nusa dan bangsa.