6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
Humani - Hukum dan Masyarakat Madani - Vol. 14 Issue. 2 (2024)

Tradisi Mamangkeh Gombak Pada Perkawinan Perspektif Hukum Islam di Nagari Batu Bajanjang Kabupaten Solok

Akmal Yandi, Firdaus Firdaus, Efrinaldi Efrinaldi,



Abstract

Tradisi merupakan sesuatu fenomena kebudayaan, karena tradisi adalah praktek kebudayaan dari suatu komunitas. Praktek kebudayaan memperlihatkan makna dari nilai-nilai sesuatu kebudayaan, dimana nilai-nilai kebudayaan merupakan tujuan dari manusia untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Tradisi yang masih melekat secara turun-temurun dari nenek moyang dan masih populer di minangkabau hingga masa sekarang. Tujuan penelitian fokus untuk mengatahui bagaimana pandangan Hukum Islam dari segi Urf terhadap larangan pernikahan sasuku yang ada diminangkabau terkhusus di Nagari Batu Bajanjang Kabupaten Solok. Kajian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara dengan pemuka adat istiadat sedangkan data sekunder dari buku-buku dan artikel yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan mamangkeh dan maasok gombak yang sudah menjadi adat di Nagari Batu Bajanjang Kabupaten Solok, tidak bertentangan atau berlawanan dengan hukum Islam, karena memotong rambut tidak ada terdapat larangannya dalam hukum Islam sebelum melaksanakan akad pernikahan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tradisi mamangkeh dan maasok gombak hukumnya mubah (boleh). Selain itu, tradisi ini mengandung maslahah atau kebaikan bagi calon yang akan melaksanakan suatu pernikahan, seperti memberikan atau mengumpulkan berupa penggalangan dana (uang) pada saat pelaksanaan acara mamangkeh dan maasok gombak, yang dapat membantu secara ekonomi untuk melangsungkan acara resepsi perkawinan, disamping itu, kedua mempelai mendapatkan nasehat dan siraman rohani yang berkenaan dengan perkawinan, tanggung jawab serta hak dan kewajiban satu sama lain agar lebih siap untuk menempuh hidup berumah tangga.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

1411-3066

EISSN :

2580-8516

Date.Create Crossref:

15-Apr-2025

Date.Issue :

27-Nov-2024

Date.Publish :

27-Nov-2024

Date.PublishOnline :

27-Nov-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :