<p>Hak Asasi atas kesehatan merupakan salah satu derivasi dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi termasuk dari ancaman pandemi Covid-19. Berpedoman pada science, maka vaksin merupakan instrumen vital dan utama dalam melindungi warga negara. Dalam hal vaksinasi sebagai upaya penanggulangan Covid-19 ini, bukan hanya hak seorang pribadi yang dilindungi, tapi juga hak orang lain yang mungkin karena kondisi tertentu seperti mengidap penyakit autoimun tidak bisa melakukan vaksinasi. Kegiatan vaksinasi Covid-19 di Indonedia lebih ditekankan sebagai mandatori atau kewajiban yang tertuang dalam beberapa regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Secara hukum, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat karena kesehatan merupakan bagian dari hak asasi yang wajib dilindungi oleh pemerintah. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman Siswa SMK Negeri 9 Semarang mengenai Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Program Vaksinasi Nasional sebagai Upaya Penanggulangan Covid-19 . Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, menunjukkan adanya peningkatan pemahaman Siswa SMK Negeri 9 Semarang mengenai Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Program Vaksinasi Nasional sebagai Upaya Penanggulangan Covid-19 adalah mencapai 6,2%.</p><p> </p>