6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 7 Issue. 2 (2024)

Akses Keadilan Yang Tidak Sampai: Studi Kajian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Andi Marlina, Rasna Rasna, Abd Rahman, Purnama Suci,



Abstract

This research aims to identify and analyze the factors causing the ineffectiveness of legal aid information in society and ways to enhance the understanding and legal awareness of the community, particularly among the impoverished, to utilize legal assistance. Despite legal provisions and institutions to address this issue, significant challenges still need to be addressed to ensure that the less privileged members of society have adequate access to justice. This research utilizes qualitative methods, specifically field research, employing a descriptive-analytical approach. The study delves into how to deepen the public's understanding of legal concepts to access advocacy services, especially for low-income groups. The findings of this research highlight the legal aid institutions in the Ajatppareng area, namely the Justice Image Institution of Parepare City, the Bhakti Justice Legal Aid Institution of Parepare, the Sunan Legal Aid Institute of Parepare, the Patriot Justice Legal Aid Institute of Sidrap, and the Patriot Indonesia Foundation, South Sulawesi Branch in Pinrang. These legal institutions provide legal assistance to impoverished communities in their respective areas, particularly in general criminal, narcotics, and juvenile cases. However, legal aid for impoverished communities facing legal issues in the Ajatppareng area has yet to be fully optimized, as many people still need to learn of the existence of these legal aid institutions. This lack of awareness is attributed to the limited dissemination of information to the community, resulting in unfulfilled access to justice for the impoverished. It is hoped that there will be an outreach to all segments of society, especially those with low incomes, regarding the existence of legal aid centers.Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor penyebab kurang efektifnya informasi bantuan hukum dalam masyarakat dan cara meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin untuk menggunakan bantuan hukum. Meskipun sudah ada ketentuan dan lembaga hukum untuk mengatasi masalah ini, masih terdapat tantangan besar dalam memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses efektif keadilan. Metode penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif-analitis kritis. Kajian ini secara mendalam membahas tentang cara dan metode yang digunakan untuk memperdalam konsep pemahaman hukum publik untuk mengakses layanan advokasi khususnya bagi kelompok berpendapatan rendah. Hasil penelitian ini ialah Lembaga bantuan hukum yang ada di wilayah Ajatppareng yaitu Lembaga Citra Keadilan Kota Parepare, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Parepare, YLBH Sunan Kota Parepare, LBH Bantuan Hukum Patriot Keadilan Sidrap, dan Yayasan Patriot Indonesia Sulsel Cabang Pinrang. Lembaga-lembaga hukum tersebut telah memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin yang ada di wilayah masing-masing dalam beberapa kasus seperti kasus pidana umum, narkotika dan kasus anak. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum yang ada di wilayah Ajatppareng belum berjalan maksimal, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang keberadaan lembaga bantuan hukum tersebut. Hal ini disebabkan minimnya informasi sampai kepada masyarakat sehingga akses untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat miskin tidak tercapai. diharapkan adanya penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat berpendapatan rendah terkait adanya pusat bantuan hukum. 







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

26-Jul-2024

Date.Issue :

31-May-2024

Date.Publish :

31-May-2024

Date.PublishOnline :

31-May-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0