Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui lebih jauh bagaimana proses mekanisme alih kelola yang terjadi pada RSKB IPHI Pedan oleh RS PKU Muhammadiyah Delanggu serta untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam proses tersebut ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Pengelolaan kegiatan usaha yayasan terkait erat dengan pembangunan yayasan kekayaan karena hasil kegiatan usahanya merupakan salah satu sumber pendapatan yang menjadi yayasan kekayaan. Dan dalam hal rumah sakit yang didirikan oleh yayasan, maka kegiatan operasional rumah sakit merupakan peserta dari kegiatan usaha yayasan. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang yayasan, yang menetapkan bahwa jika tujuan yayasan bergeser dari tujuan sosial atau nirlaba, asetnya tidak dapat dialihkan. Serta, segala kegiatan yang menyebabkan terjadinya perubahan aset milik yayasan haruslah mematuhi ketentuan formal sebagaimana dijelaskan pada UUY dan AD Yayasan, begitupula dalam hal alih Kelola RSKB IPHI Pedan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Delanggu, harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.