Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum progresif terhadap pertimbangan hakim dalam memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non-Muslim, mengungkap bagaimana putusan ini mencerminkan penemuan hukum, serta mengidentifikasi tantangan dan kritik yang muncul baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Dalam analisis hukum progresif, putusan ini menunjukkan keberanian hakim Mahkamah Agung dalam mengedepankan keadilan substantif dengan mempertimbangkan konteks sosial dan pluralitas masyarakat Indonesia. Hakim menggunakan metode ijtihad dan kaidah fiqih hukum Islam untuk menjustifikasi pemberian wasiat wajibah kepada anak non-Muslim sebagai bentuk perlindungan hak-hak kemanusiaan. Namun, putusan ini tidak luput dari kritik yang menyatakan bahwa hakim berpotensi melampaui kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dari sudut pandang ulama konservatif yang menekankan pentingnya kepatuhan pada teks Al-Qur'an dan Hadits. Selain itu, tantangan dari perspektif hukum positif di Indonesia juga muncul terkait otoritas hakim dalam menciptakan preseden di luar mekanisme formal legislasi. Temuan ini memperkuat urgensi untuk mengembangkan metode interpretasi hukum yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan keadilan substantif. Dampak putusan ini menunjukkan bahwa penemuan hukum progresif dapat menjadi preseden dalam praktik hukum di Indonesia, yang jika diterapkan dengan bijak, mampu menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Rekomendasi dari penelitian ini menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut mengenai peran hakim dalam mengharmonisasikan prinsip-prinsip keadilan dengan hukum tertulis, serta penerapan metode penemuan hukum yang mendukung inklusivitas dan keadilan di tengah masyarakat plural.